Mengutip dari laman sosial media resmi Presiden Joko Widodo pada Kamis, 8 Juli 2021, dia menjelaskan tentang ketentuan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Dalam postingan Presiden Jokowi memaparkan kriteria pasien positif Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Simak 4 kriteria berikut:
Pasien Tanpa Gejala
Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit
Terapi: Vitamin C, D, Zinc
Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi
Mereka yang mengalami gejala ini tidak perlu dirawat di rumah sakit. Tetapi dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah atau fasilitas siolasi pemerintah.
Pasien Gejala Ringan
Gejala:
- Demam
- Batuk (umumnya batuk kering ringan)
- Fatigue/kelelahan ringan
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indra penciuman
- Kehilangan indra pengecapan (ageusia)
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Pilek dan bersin
- Mual
- Muntah
- Nyeri perut
- Diare
- Konjungtivitas
- Kemerahan pada kulit (perubahan warna pada jari-jari kaki )
- Frekuensi napas 12-20 kali per menit
- Saturasi oksigen di atas 94%
Terapi:
- Oseltamivr atau favipiravir
- Azitromisin
- Vitamin C,D,Zinc
Lama Perawatan: 10 HARI isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Mereka yang mengalami gejala ringan seperti di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah atau bagi yang memiliki tempat tinggal yang mendukung dihimbau untuk isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Kehabisan Tabung Oksigen, Lakukan Teknik Proning Buat Tolong Pasien Covid yang Sesak Napas
Pasien Gejala Sedang
Gejala:
- Demam
- Batuk (umumnya batuk kering ringan)
- Fatigue (kelelahan)
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indra penciuman(anosmia)
- Kehilangan indra pengecapan (ageusia)
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Pilek dan bersin
- Mual
- Muntah
- Nyeri perut
- Diare
- Konjungtivitas
- Kemerahan pada kulit (perubahan warna pada jari-jari kaki)
- Frekuensi napas 20-30 kali per menit
- Saturasi oksigen di bawah 94%,
- Sesak napas tanpa distress pernapasan
Terapi:
- Favipiravir
- Remdesivir 200 mglV
- Azitromisin
- Kortikosteroid
- Vitamin C, D dan Zinc
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP)
- Pengobatan komorbid bila ada’
- Terapi 02 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC )
Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Untuk pasien positif Covid-19 yang mengalami gejala sedang disarankan untuk dirawat di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh pemeritah diantaranya RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan.
Sumber : Jawaban.com